Akhirnya selesai juga mengurus perpanjangan SIM C di halaman kantor kecamatan Bringin. Setiap Senin biasanya ada layanan mobil samsat dan SIM keliling. Ini lebih praktis menurut saya, daripada harus pergi ke kota kabupaten atau ke polres.
Nah, Umur SIM saya sudah 5 tahun. Banyak sejarah sudah tercipta. Pelanggaran lalu lintas terekam sebanyak 2 kali sidang di pengadilan dan 1 kali sidang di tempat. Mulai sekali ketangkap ada gelagat gak enak, saya langsung minta sidang sajalah pak. hehehehe. Kebetulan selama ini masih ada waktu luang yang lumayan banyak.
Pengurusan SIM pada layanan SIM keliling tidak ribet loh. Mereka melayani perpanjangan SIM C dan SIM A tapi SIM A Umum tidak bisa katanya. Anda harus datang langsung ke kantor Polres. Biaya Perpanjangan SIM C saya yaitu 155.000 rupiah, kalau sim A seharga 170.000 rupiah.
Syaratnya juga simple. Anda hanya perlu fotocopy KTP dan SIM masing - masing sebanyak 2 lembar.


No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas komentarnya. Seumpama berbicara, saya merasa dihargai karena telah dengarkan. Semoga post ini bermanfaat bagi semua.